모집중인과정

(봄학기) 부동산경매중급반 모집 中
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung - Wikipedia bahasa Indonesia ...

TOPIKSERU.COM, TAPTENG - Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) Ahmad Rifai Sibarani menanggapi terkait laporan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta atas dugaan penggelapan mobil dinas.


Ahmad Rifai Sibarani mengatakan sudah mempersilakan Pemkab Tapanuli Tengah membawa kasus tersebut ke ranah hukum.


"Kan sudah saya suruh agar diajukan ke hukum," kata Ketua DPRD Ahmad Rivai kepada topikseru.com setelah menerima perwakilan honorer yang menggelar demonstrasi, Senin (13/1).


Dia menjelaskan pada 12 Desember 2024 telah meminta Pj Bupati Sugeng Riyanta untuk mengajukan masalah mobil dinas tersebut ke ranah hukum.


Ketua DPRD Tapteng ini memang mengakui bahwa menerima dua unit mobil dinas pinjam pakai untuk DPRD Tapanuli Tengah.


"Namun tiga minggu kemudian disuruh dikembalikan untuk dilelang," ujar Ahmad Rifai.


"Karena ada permintaan agar mobil dikembalikan, saya pun kembalikan ke Bagian Umum karena merupakan aset daerah," imbuhnya.


Politikus Partai Nasdem ini mengatakan sebenarnya tidak setuju mobil Toyota Fortuner B 1064 M untuk dilelang.


"Mobil tersebut sudah hilang selama 6 sampai 7 tahun, namun Willy Silitonga mengajukan untuk dilelang," ujar Rivai Sibarani.



Laporkan Ketua DPRD Tapteng ke Kejati Sumut

Setelah hampir selama sebulan melakukan penyelidikan, Inspektorat akhirnya mengumpulkan sejumlah fakta-fakta terkait dugaan pemufakatan jahat untuk menggelapkan mobil dinas milik Pemkab Tapteng yang dipinjam pakai oleh DPRD Tapanuli Tengah itu.


Pj Bupati Tapteng Sugeng Ryanta mengatakan telah melaporkan tiga orang atas dugaan penggelapan mobil dinas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).


Dia mengatakan aset daerah yang digelapkan tersebut berupa mobil dinas jenis Toyota Fortuner pelat merah BB 1064 M. Laporan dugaan penggelapan itu resmi dilaporkan pada Kamis (9/1).


"Iya, sudah saya laporkan ke Kejati Sumut dengan bukti permulaan yang menunjukkan dugaan tindak pidana berupa permufakatan jahat atau percobaan korupsi menggelapkan barang milik daerah berupa satu unit mobil Fortuner plat merah," kata Pj Bupati Sugeng Riyanta kepada topikseru.com saat dikonfirmasi, Minggu (12/1).


Ketiga orang tersebut adalah Ketua DPRD Tapanuli Tengah Ahmad Rivai Sibarani (ARS) dan dua anggota DPRD terpilih masing-masing WSS dan HS, selaku pengurus barang di kantor DPRD Tapteng.


"Ketiganya dilaporkan berdasarkan dugaan pelanggaran pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Sugeng.



Sidak UPTD Metrologi Legal

Kasus dugaan penggelapan mobil dinas jenis Toyota Fortuner ini berawal dari informasi di media sosial yang menyebutkan mobil pelat merah aset Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) berada di bengkel dengan kondisi mesin telah hilang.


Menyikapi informasi tersebut, Pj Bupati Tapteng geram dan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke gudang UPTD Metrologi Legal di Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (9/12).


Namun, saat sidak mobil tersebut tiba-tiba sudah berada di gudang dengan kondisi mesin telah terpasang lengkap.


Sugeng mendapat informasi bahwa onderdil mobil dinas itu nyaris hilang bila tidak cepat ditindaklanjutinya.



Dugaan Pemufakatan Jahat

Pj Bupati Sugeng menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya mengindikasikan adanya upaya pemufakatan jahat atau adanya percobaan untuk menggelapkan mobil dinas.


Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, mengatur secara tegas bahwa setiap orang yang melakukan permufakatan jahat dan percobaan untuk melakukan kejahatan korupsi, dipidana sama dengan orang yang sudah melakukan korupsi.


Dia mengatakan delik pemufakatan jahat ini adalah dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan kejahatan. Sedangkan delik percobaan adalah orang yang melakukan kejahatan, tidak selesai namun bukan karena kehendaknya sendiri melainkan karena pengaruh dari eksternal.


"Misalnya seperti dalam kasus mobil dinas ini, kan sudah ada (perbuatan) mempreteli onderdil dan mesin-mesin, tetapi karena viral di media sosial, kemudian tidak jadi mereka ambil," ujar Sugeng.

https://edu.yju.ac.kr/board_CZrU19/9913